Loading...

SHE Departemen

PT SERVO LINTAS RAYA

Environmental Protection Program

Program Environmental Protection PT Servo Lintas Raya

Environmental Protection

Departemen Environment di bawah naungan SHE PT Servo Lintas Raya (SLR) mengimplementasikan Program Perlindungan Lingkungan yang terstruktur ketat, berfungsi sebagai jaminan kepatuhan dan komitmen perusahaan terhadap standar lingkungan nasional. Program ini berfokus pada tata kelola limbah dan emisi yang dihasilkan dari operasi logistik batubara, melalui siklus: Bangun (Pengelolaan), Jaga (Pengendalian), dan Ukur (Pemantauan).

1. Pengelolaan (Penyediaan Infrastruktur)

Pengelolaan Infrastruktur

Tahap ini adalah pembangunan fasilitas dan sistem dasar untuk menampung dan memproses limbah secara legal dan aman.

  • Pengelolaan Air Limbah (Domestik dan Operasi):
    Pengelolaan Infrastruktur
    • Pembangunan IPAL Domestik: SLR membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik di area camp untuk mengolah air buangan rumah tangga sebelum dibuang, memastikan air tersebut aman bagi lingkungan.
    • Pembangunan Kolam Pengendapan Lumpur (KPL): KPL berfungsi menampung air limpasan dari jalur hauling yang membawa partikel lumpur dan batubara. KPL ini dirancang agar partikel padat mengendap, mencegah pencemaran air sungai.
    • Pengelolaan Infrastruktur
  • Pengelolaan Limbah B3:
    Implementasi Kontrol Lapangan
    • Pembangunan TPS LB3: SLR mendirikan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS LB3) yang berizin dan sesuai standar teknis (ventilasi, bundwall, kedap air) untuk menyimpan limbah berbahaya (oli, filter bekas) sebelum diserahkan kepada pengolah berizin.
  • Pengelolaan Sampah Domestik:
    Implementasi Kontrol Lapangan
    • Pembangunan TPS Sampah: Menyediakan Tempat Pembuangan Sementara Sampah yang memadai.
    • Pemilahan Wajib: Mendorong budaya pemilahan sampah domestik di sumbernya menjadi kategori Organik, Anorganik, dan Residu untuk memfasilitasi daur ulang.

2. Pengendalian (Implementasi Kontrol Lapangan)

Tahap ini adalah pelaksanaan teknis untuk memastikan limbah dan emisi dikelola di bawah batas aman.

  • Pengendalian Air Limbah (Treatment): Air dari IPAL Domestik dan KPL menjalani treatment tambahan menggunakan kapur dan tawas (koagulan/flokulan) untuk mengikat partikel tersuspensi dan menetralkan pH, sehingga air buangan dapat memenuhi baku mutu yang ditetapkan regulator.
  • Implementasi Kontrol Lapangan
  • Pengendalian Emisi Bergerak & Tidak Bergerak:
    Implementasi Kontrol Lapangan
    • Sanksi Ketaatan Emisi: Tim Environment secara rutin mengukur emisi gas buang (knalpot) dari dump truck (sumber bergerak) dan cerobong genset (sumber tidak bergerak). Hasil pengukuran ini digunakan sebagai dasar feedback kepada Tim Maintenance untuk perbaikan mesin yang tidak efisien.
  • Pengendalian Limbah B3 (Prosedur):
    Pemantauan Kinerja Lingkungan
    • Penyimpanan Sesuai Rincian Teknis: Sisa kemasan LB3 (misalnya, botol oli bekas) disimpan sesuai Rincian Teknis Penyimpanan, memastikan limbah yang tidak kompatibel tidak disimpan berdekatan.
    • Penanggulangan Ceceran: Wajib menggunakan absorben (serbuk atau pad) di area workshop untuk menanggulangi ceceran limbah B3 cair (oli/bahan bakar) agar tidak mencemari tanah.
  • Pengendalian Sampah Domestik (Sirkular Ekonomi):
    Pemantauan Kinerja Lingkungan
    • Kolaborasi Bank Sampah: Pengangkutan sampah anorganik dilakukan oleh Bank Sampah PALI dan Bank Sampah Masda Jaya. Ini bukan hanya pembuangan, tetapi mendukung ekonomi sirkular dan pemberdayaan masyarakat lokal.
    • Pengomposan: Mengubah sampah organik menjadi kompos, mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA dan menghasilkan manfaat lingkungan.

3. Pemantauan (Verifikasi Kinerja Lingkungan)

Tahap ini adalah verifikasi independen untuk mengukur efektivitas seluruh program Pengelolaan dan Pengendalian.

  • Pemantauan Kualitas Air Limbah:
    Pengelolaan Infrastruktur
    • Pengujian Internal Rutin: Melakukan pengujian parameter dasar pH dan debit pada outlet IPAL Domestik secara rutin.
    • Pengujian Eksternal Wajib: Mengirimkan sampel air limbah secara berkala untuk diuji oleh Tim UPTD Laboratorium Lingkungan DLHP Provinsi Sumatera Selatan, menjamin hasil uji yang objektif dan terakreditasi.
  • Pemantauan Emisi dan Udara Ambien:
    Pemantauan Kinerja Lingkungan
    • Pengujian emisi genset, Udara Ambien (kualitas udara sekitar), dan Dustfall (debu jatuh) dilakukan oleh Tim UPTD Laboratorium Lingkungan DLHP Provinsi Sumatera Selatan untuk memverifikasi bahwa operasi SLR tidak melampaui baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah.

Program Environmental Protection SLR adalah sistem tertutup yang memastikan setiap dampak operasional diukur, dikendalikan, dan dimitigasi, menegaskan komitmen SLR terhadap keberlanjutan.