Loading...

SHE Departemen

PT SERVO LINTAS RAYA

Environmental Compliance

Program Environmental Compliance

Program Environmental Compliance PT Servo Lintas Raya

Bagi PT Servo Lintas Raya (SLR), Divisi Environment di bawah naungan SHE tidak hanya menjalankan kewajiban hukum, tetapi juga berupaya mencapai standar Kinerja Lingkungan Perusahaan (PROPER) yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Program Environmental Compliance adalah strategi yang menjamin operasi logistik batubara SLR berjalan dengan dampak lingkungan seminimal mungkin.

Fokus utama Environmental Compliance SLR berpusat pada empat pilar kunci PROPER:

1️⃣ Pengendalian Pencemaran Air

Kepatuhan ini berfokus pada kualitas air yang keluar dari area operasional ke perairan umum.

  • Infrastruktur Kunci: Memastikan IPAL Domestik (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan KPL (Kolam Pengendapan Lumpur) berfungsi optimal. KPL sangat vital di jalur hauling untuk menangani air limpasan yang membawa partikel batubara.
  • Kepatuhan PROPER: Memastikan air buangan (efluen) yang keluar dari outlet telah menjalani treatment dan hasil uji laboratoriumnya memenuhi Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan pemerintah. SLR wajib melakukan pemantauan debit dan pH secara rutin.

2️⃣ Pengendalian Pencemaran Udara

Kepatuhan ini menargetkan emisi dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, serta pengendalian debu di jalur hauling.

  • Emisi Sumber Bergerak (Dump Truck): Memastikan seluruh armada hauling menjalani Uji Emisi secara berkala. Kepatuhan dipenuhi dengan menjaga mesin unit dalam kondisi prima (melalui maintenance yang ketat) sehingga gas buang knalpot berada di bawah ambang batas yang diizinkan.
  • Emisi Sumber Tidak Bergerak (Genset/Boiler): Memantau emisi cerobong genset melalui pengujian terakreditasi (biasanya oleh UPTD Laboratorium Lingkungan).
  • Kepatuhan PROPER (Debu): Mengimplementasikan kontrol debu terpadu seperti water spraying dengan dust suppressant dan menguji Udara Ambien serta Debu Jatuh (Dustfall) secara rutin untuk memastikan aktivitas operasional tidak mencemari udara sekitar.

3️⃣ Pengendalian Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Kepatuhan ini mencakup pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkan dari maintenance alat berat (oli, filter, aki bekas).

  • Penyimpanan Kepatuhan: Memastikan TPS LB3 (Tempat Penyimpanan Sementara) memiliki izin, terstruktur sesuai Rincian Teknis Penyimpanan (memisahkan limbah yang tidak kompatibel), dan dilengkapi dengan bundwall serta ventilasi yang memadai.
  • Pelaporan dan Penyerahan: Wajib melakukan pencatatan manifest limbah yang akurat dan menyerahkan seluruh Limbah B3 kepada pihak ketiga berizin (transporter dan pengolah) sesuai jadwal yang ditetapkan regulasi. Kepatuhan adalah 100% dari limbah B3 yang dihasilkan harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

4️⃣ Pengendalian Sampah Domestik

Sebagai salah satu bagian dari kriteria inti PROPER, pengelolaan sampah domestik yang baik menunjukkan komitmen tata kelola lingkungan yang menyeluruh.

  • Sistem Pemilahan dan TPS Sampah: Memastikan fasilitas TPS Sampah tersedia dan proses pemilahan sampah (Organik, Anorganik, Residu) didukung.
  • Pengurangan dan Daur Ulang: Kepatuhan ditingkatkan melalui program pengurangan limbah dan daur ulang seperti kerjasama dengan Bank Sampah serta pengomposan sampah organik, yang mencerminkan praktik Circular Economy perusahaan.

Program Environmental Compliance SLR adalah sistem yang memastikan seluruh operasi memenuhi Baku Mutu (Air dan Udara) dan Prosedur Baku (Limbah B3). Keberhasilan dalam kepatuhan ini adalah pondasi untuk mencapai predikat PROPER yang lebih tinggi, yang melambangkan tanggung jawab lingkungan PT Servo Lintas Raya.